Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak ada pemotongan atau keterlambatan dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) kepada daerah di Tanah Papua. Hal ini menanggapi pernyataan dari Wakil Gubernur Papua Selatan yang mengklaim adanya masalah dalam alokasi dana tersebut.
Menurut Ribka, Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan sepenuhnya hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional, termasuk di Papua.
Ribka menyatakan bahwa penyaluran dana saat ini berjalan lebih cepat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ia menambahkan, efisiensi anggaran yang dilakukan menyasar pos-pos yang dianggap tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.
Pernyataan Ribka Haluk Mengenai Dana Otsus Papua
Ribka menegaskan bahwa Dana Otsus adalah bagian yang terpisah dari kebijakan efisiensi anggaran. Dalam rapat yang diadakan bersama Presiden, ia menyatakan bahwa Presiden meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi tersebut.
Proses pengembalian sedang dibahas agar tidak terjadi kesalahan dalam kebijakan. Ribka juga menggarisbawahi pentingnya penyampaian laporan dari pejabat daerah, agar penyaluran dana Otsus ke depan tetap transparan dan akuntabel.
Ia mencatat bahwa realisasi Dana Otsus pada Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, dan penyaluran untuk Triwulan I Tahun 2026 untuk semua kabupaten di Papua Selatan telah dilakukan dengan tepat waktu. Hal ini menandakan adanya perbaikan dalam manajemen pengelolaan dana.
Perkembangan Penyaluran Dana Otsus di Tanah Papua
Saat ini, proses penyaluran Dana Otsus berlangsung lebih lancar dibandingkan sebelumnya. Ribka mengungkapkan bahwa hingga bulan Mei, hanya ada satu kabupaten yang belum menerima dana, yaitu Kabupaten Nduga.
Delay tersebut disebabkan oleh kendala teknis administrasi, sementara 45 daerah lainnya sudah menerima penyaluran triwulan pertama. Ribka meminta agar pemerintah daerah segera menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima, agar penyaluran berikutnya bisa dilakukan lebih cepat.
Terkait dengan kondisi Kabupaten Nduga, Ribka menyebutkan bahwa masalah tersebut akan cepat teratasi. Ia meyakini bahwa dengan pengelolaan yang baik, penyaluran Dana Otsus akan semakin membaik di tahun-tahun mendatang.
Aturan dan Proses Penyaluran Dana Otsus
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus kepada daerah harus dilakukan paling lambat pada bulan April. Namun, penyaluran dapat dilakukan lebih awal jika pemerintah daerah dapat menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program serta laporan tahunannya dengan baik.
Di Tahun 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua sudah dilakukan dengan tepat waktu antara bulan Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw menerima penyaluran pada bulan Mei, dan Nduga ditargetkan untuk menerima dana tersebut paling lambat akhir Mei.
Peringatan juga diarahkan kepada pemerintah daerah terkait alokasi dana yang menurun. Indikator kinerja yang diatur dalam PMK menunjukkan bahwa keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu penyebab penurunan tersebut.
