Jasad seorang pria bernama AN (47) ditemukan di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, yang terletak di Nusa Tenggara Timur. Penemuan ini mengguncang masyarakat setempat dan menggugah perhatian pihak berwenang.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini ternyata adalah anak-anaknya sendiri, yakni YDA (27), ADN (18), dan AN (17). Dengan kondisi ini, pertanyaan tentang dinamika keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi semakin mendesak untuk dibahas.
“Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semua pelaku sudah kami amankan di Polres Malaka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran.
Kronologi Kejadian yang Mencekam
Menurut keterangan Iptu Dominggus Duran, pembunuhan ini dimulai ketika Antonius baru kembali dari Malaysia pada 28 April. Setibanya di rumah, ia terlibat pertikaian dengan istrinya, Leonarda Belak, yang berujung pada pertengkaran dengan YDA.
Teguran yang diberikan YDA kepada AN membuat suasana semakin memanas, di mana AN melakukan tindakan kekerasan dengan memukul YDA. Konflik tersebut berlanjut dengan saling serang, dan pada akhirnya AN memilih meninggalkan rumah setelah perkelahian itu.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WITA, AN kembali ke rumah, tetapi konflik antara AN dan YDA terulang. Kalimat-kalimat penuh emosi berserta aksi saling lempar imbas kembali terjadi.
Detail Kasus dan Peran Masing-Masing pelaku
Dalam insiden tersebut, YDA melemparkan balok ke arah AN dan mengenai lehernya. AN jatuh tersungkur, dan saat itulah ADN pun terlibat, menendang AN dan membantu YDA melakukan penganiayaan lebih lanjut hingga AN pingsan.
Setelah menyadari kondisi AN, tanpa berpikir panjang, mereka memindahkan tubuhnya ke tempat penguburan yang sudah disiapkan di belakang rumah. Menariknya, niat untuk menguburkan AN belum sepenuhnya terlaksana saat YDA menyadari bahwa AN masih bernyawa.
Dalam keadaan putus asa, dia mengambil parang dan menggorok leher AN, memastikan bahwa ayahnya tidak akan selamat. Proses ini menewaskan AN dan meninggalkan luka mendalam di hati keluarga yang terlibat.
Penemuan Jenazah dan Respon Masyarakat
Kasus ini mulai terungkap ketika warga setempat melakukan pencarian di sekitar hutan Kampung Baru. Penemuan jasad AN yang dibuang di lokasi tersebut mengejutkan banyak orang dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dominggus menyatakan bahwa semua anak terlibat dalam aksi kekerasan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. YDA dan ADN ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, berdasarkan pasal yang berlaku.
Penyelidikan lebih jauh akan dilakukan terkait peran AN, anak bungsu yang terlibat membantu menguburkan ayahnya. Proses hukum mengenai AN masih dalam tahap penyidikan dan mendapat perhatian dari pihak berwenang.
