Limpahan Kasus Korupsi ESDM Jatim ke Pengadilan Segera Dilakukan oleh Kejati

Kejaksaan Tinggi di Jawa Timur kini dalam proses pelimpahan perkara yang menyangkut dugaan korupsi dalam perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus ini mencuat ketika penyidik mulai menelusuri aliran dana yang tidak biasa dalam proses penerbitan izin yang seharusnya transparan dan efisien.

Pihak Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari pejabat tinggi di Dinas ESDM. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan pelajaran dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh praktik korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, I Gede Punia, menegaskan bahwa berkas perkara sudah memasuki tahap satu. Enam jaksa telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum dan sedang mempersiapkan semua dokumen untuk secepatnya menghadapkan perkara ini di pengadilan.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung di Kejati Jatim

Dalam melengkapi berkas penuntutan, tim jaksa bekerja keras agar semua persiapan selesai dalam waktu dekat. Mereka berupaya menyelesaikan hal-hal teknis yang diperlukan agar sidang dapat segera dilaksanakan.

Pendalaman kasus ini juga meliputi penyidikan yang terus berlanjut meskipun pemberkasan sudah dilakukan. Penyidik berusaha mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengeratkan dakwaan terhadap para tersangka.

Uang yang disita selaku barang bukti dari ASN yang terlibat juga menjadi fokus utama dalam kasus ini. Kejati Jatim berhasil menyita uang senilai Rp350 juta yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi ini.

Keterlibatan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan Hermawan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar, yang merugikan masyarakat dan menambah beban bagi pemohon izin pertambangan serta pengusahaan air tanah.

Praktik pungutan liar ini berlangsung dalam proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring. Selain itu, dugaan menunjukkan bahwa Pungli dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan untuk mempercepat atau memperlambat proses izin.

Dari total uang yang disita, semuanya merupakan hasil dari pungutan yang dilakukan kepada pemohon izin. Selain itu, ada indikasi bahwa sejumlah harta benda juga diserahkan oleh pegawai Dinas ESDM setelah penetapan tersangka.

Langkah-Langkah Hukum yang Ditempuh oleh Kejati Jatim

Penyidikan kasus ini dimulai pada April 2026, di mana penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Penggeledahan ini untuk mendapatkan bukti konkret yang mendukung pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah penetapan tersangka, beberapa pegawai di Dinas ESDM juga menyerahkan sejumlah uang dan barang kepada penyidik. Hal ini memberikan indikasi bahwa kasus tersebut melibatkan lebih banyak pihak yang berpotensi terjerat hukum.

Pihak Kejati juga mempersiapkan segala dokumen dan bukti untuk menghadirkan kasus ini di pengadilan. Mereka meyakini bahwa semua langkah hukum yang diambil akan membawa hasil yang positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Related posts