Uji Formil UU Polri yang Baru oleh Peneliti dan Aktivis Mahasiswa ke MK

Seorang peneliti serta aktivis mahasiswa menggugat ke Mahkamah Konstitusi pada 9 Juni lalu terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Gugatan ini dibawa oleh Zulfikar Putra Utama yang bekerja sebagai peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center dan Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa sekaligus Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pada sidang pendahuluan yang berlangsung pada 7 Juli, gugatan terkait UU Polri ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dua hakim konstitusi lainnya. Para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri tersebut tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam pembentukan undang-undang.

Dalam pendahuluan uji materiil tersebut, permohonan pemohon terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026. Mereka menilai bahwa prosedur yang dijalankan dalam pembuatan undang-undang ini telah mengabaikan berbagai prinsip serta tata cara yang seharusnya diikuti.

Gugatan Terkait Proses Pembentukan Undang-Undang Polri

Menurut para pemohon, terdapat dugaan serius bahwa proses pembentukan UU Polri tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh UUD 1945. Ditegaskan bahwa tahapan pemberian masukan dan keterlibatan publik dalam proses legislasi tidak dilaksanakan secara benar.

Pemohon mengemukakan bahwa dalam pembentukan suatu undang-undang seharusnya terdapat lima tahapan penting. Tahapan-tahapan ini meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, yang semuanya memiliki peranan krusial.

Dalam hal ini, mereka merasa bahwa RUU Polri yang disusun oleh DPR tidak melalui tahapan pengharmonisasian yang seharusnya. Padahal, tahapan ini sangat penting untuk memastikan RUU sinkron dengan hukum yang ada dan memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai.

Pentingnya Proses Harmonisasi dalam Legislatif

Selain itu, para pemohon juga menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan suatu mekanisme yang mencegah kegagalan legislasi di kemudian hari. Proses ini berfungsi untuk menyeleksi gagasan-gagasan normatif sebelum diangkat menjadi kebijakan hukum negara.

Dalam konteks RUU Polri, mereka menganggap tahapan harmonisasi sangat mendesak mengingat pentingnya reformasi kepolisian. Banyak rekomendasi terkait reformasi ini yang telah tersedia sebelumnya, sehingga harusnya diakomodasi dalam pembuatan undang-undang.

“Harmonisasi adalah bagian integral dari pengembangan legislasi,” ungkap Zulfikar. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas legislasi yang dihasilkan oleh DPR.

Legal Standing Pemohon dalam Uji Materiil

Pemohon juga mendapat catatan dari hakim konstitusi terkait legal standing mereka. Ini menjadi perhatian penting, terutama bagi Zulfikar yang mewakili Lembaga IPC dan bagaimana statusnya berfungsi dalam gugatan ini.

Hakim konstitusi juga menyampaikan catatan mengenai pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan yang diajukan. Ini menunjukkan bahwa mereka harus memperhatikan aspek hukum lainnya yang berkaitan.

Ketua MK, Suhartoyo, menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun permohonan. Mereka diminta untuk memperbaiki permohonan tersebut hingga 20 Juli, memberi kesempatan untuk memastikan bahwa semua detail diperhitungkan sebelum keputusan diambil.

Related posts