Andri Mulyono Tanpa Dealer Fokus Proyek Molis MBG Senilai Rp1 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan rincian mengenai proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek ini merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat, namun di balik proyek tersebut terdapat dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, di awal tahun 2025 menjadi titik awal dari pengadaan yang kontroversial ini. Dalam pertemuan tersebut, Andri berusaha menawarkan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan logistik untuk mengerjakan proyek di BGN.

Informasi yang didapatkan Andri setelah pertemuan tersebut langsung merujuk pada rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Namun, Kejaksaan Agung menilai pengadaan ini tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang legitimasi proyek tersebut.

Proses Pengadaan dan Dugaan Penyimpangan

Proses pengadaan motor listrik ini, menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN, meskipun PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor dalam proyek ini karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif.

Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam mekanisme pengadaan. Menurut Syarief, PT YAT tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga tidak seharusnya terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Hal ini memunculkan kecurigaan mengenai adanya kolusi antara pihak-pihak tertentu dalam proyek ini.

Lebih jauh, untuk meningkatkan kemungkinan memenangkan tender, Andri bekerja sama dengan seorang rekan berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah ini diyakini akan mempermudah mereka dalam memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Penggelembungan Harga dan Manipulasi Data

Dugaan penggelembungan harga juga mencuat dalam kasus ini, di mana Andri diduga melakukan markup untuk setiap unit sepeda motor listrik. Tujuan dari tindakan ini adalah agar harga unit mendekati pagu anggaran yang tersedia dalam pengadaan tersebut.

Syarief menegaskan bahwa proses pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) telah dipengaruhi oleh pihak BGN dan tersangka. Anggaran yang menetapkan pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai sekitar Rp1,1 triliun, namun detail mengenai harga per unit dan besaran markup masih dalam proses pemeriksaan.

Pembayaran penuh untuk pengadaan sepeda motor listrik juga dipengaruhi oleh manipulasi data dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Dalam dokumen tersebut, perakitan sepeda motor listrik seolah-olah telah sesuai dengan spesifikasi, padahal kenyataannya tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024.

Status Hukum dan Penahanan Tersangka

Atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini, Andri resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik akan terus mendalami aspek-aspek lain dari kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat. Keterlibatan mantan pejabat di BGN menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengawasan pengadaan barang di sektor publik.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. Masyarakat berharap tindakan tegas akan diambil untuk mencegah praktik korupsi semacam ini di masa depan.

Related posts