Aturan BPOM untuk Minimarket dalam Pengelolaan Obat, Apoteker Berkomentar

Kepala Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, baru saja menandatangani regulasi baru yang akan mengubah skema penjualan obat di berbagai model toko seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Kebijakan ini mencakup pelibatan karyawan dari toko-toko tersebut untuk mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, asalkan mereka menjalani pelatihan khusus terlebih dahulu.

Penerbitan peraturan ini, yang terdaftar dalam Peraturan BPOM Nomor 5/2026, dilakukan pada 13 Maret lalu. Namun, langkah ini tidak lepas dari kontroversi, terutama dari tenaga farmasi yang mempertanyakan kepatuhan regulasi ini terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dianggap dapat mengurangi kewenangan profesional seorang apoteker.

Di depan para awak media, Taruna mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pengaturan yang sebelumnya ada di fasilitas nonkefarmasian. Dengan kata lain, regulasi ini diharapkan bisa menjaga kualitas dan keamanan obat yang beredar di masyarakat.

Regulasi Baru untuk Toko Ritel Obat dan Dampaknya

Taruna Ikrar, dalam penjelasannya, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memastikan bahwa produk obat yang sampai ke konsumen memiliki khasiat, identitas, dan kualitas yang terjamin. Sebelumnya, pengawasan hanya terfokus pada apotek dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, sementara lokasi-lokasi nonkefarmasian belum memiliki aturan yang jelas.

Dengan adanya peraturan baru ini, negara diharapkan bisa hadir untuk mengatasi masalah penjualan obat yang sudah terjadi di berbagai toko, seperti minimarket dan supermarket. Dalam hal ini, pengawasan yang lebih ketat diperlukan, terutama untuk obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.

Peraturan ini juga menyatakan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual. Untuk memastikan pelaksanaannya, karyawan yang mengelola obat harus mendapatkan pelatihan khusus, walaupun mereka bukan seorang apoteker. Ini dilakukan agar mereka bisa memahami betul tentang penyimpanan dan penanganan obat yang benar.

Kekhawatiran Tenaga Farmasi Terhadap Peraturan Baru

Terbitnya peraturan ini menuai banyak protes dari tenaga farmasi, termasuk perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Mereka menyatakan bahwa regulasi ini bertentangan dengan undang-undang yang ada dan berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker.

FIB menegaskan bahwa tidak hadir dalam forum diseminasi regulasi ini adalah bentuk penolakan terhadap substansi kebijakan, yang mereka anggap menyimpang dari norma hukum yang berlaku. Mereka khawatir bahwa jika tidak ada pengawasan yang ketat, dapat membahayakan keselamatan pasien.

Berdasarkan pendapat FIB, regulasi ini tampaknya lebih mengarah pada liberalisasi ketimbang perlindungan bagi keselamatan penggunaan obat. Mengizinkan mesin penjual otomatis untuk obat keras dinilai sebagai tindakan yang berisiko, dan dapat berakibat fatal dalam praktik penggunaan obat oleh masyarakat.

Diskusi dan Tanya Jawab Mengenai Regulasi Baru

Dalam sebuah diskusi daring terkait peraturan baru ini, Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes menjelaskan bahwa masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih obat untuk keluhan mereka. Di dalam setiap kemasan obat, harus ada informasi yang jelas terkait efek samping, batasan penggunaan, serta langkah-langkah yang harus diambil jika keluhan berlanjut.

Salah satu pertanyaan penting yang muncul dalam diskusi ini adalah siapa yang bertanggung jawab jika ada pasien mengalami efek samping atau masalah setelah menggunakan obat yang dibeli di minimarket. Menjawab pertanyaan tersebut, pihak BPOM menjelaskan bahwa pasien harus melaporkan hal tersebut ke saluran yang telah disediakan.

Jika pasien mengalami reaksi tertentu setelah menggunakan obat dari ritel, mereka diminta untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui aplikasi yang ada, yang kemudian akan memulai proses investigasi terkait obat tersebut. Ini penting untuk memastikan keamanan dan efikasi obat di masyarakat.

Kesimpulan tentang Peraturan BPOM dan Rencana Pengawasan

Peraturan BPOM Nomor 5/2026 membuka babak baru dalam pengelolaan obat di berbagai fasilitas penjualan yang sebelumnya tidak mendapatkan perhatian cukup. Namun, di balik kemudahan akses ini, tantangan terkait kewenangan profesional juga harus ditangani dengan hati-hati.

Potensi pengawasan yang lebih ketat perlu ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan obat. Dengan pembenahan yang tepat, diharapkan regulasi ini akan menguntungkan semua pihak, mulai dari pelaku usaha hingga konsumen yang membutuhkan akses lebih baik terhadap obat-obatan yang aman dan terjamin kualitasnya.

Di tengah pro dan kontra yang ada, penting bagi BPOM dan pihak terkait lainnya untuk tetap berpegang pada prinsip keselamatan dan kesehatan publik yang harus menjadi prioritas utama. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam memahami informasi terkait obat yang mereka gunakan agar tidak terjerumus dalam risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

Related posts