Pihak Vadel Badjideh menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, setelah pembacaan vonis yang terlibat dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan dugaan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, yang diketahui sebagai LM. Oya menambahkan bahwa mereka merasa ada kejanggalan dalam putusan tersebut dan yakin bisa membuktikan ketidakbersalahan kliennya di pengadilan lebih tinggi. Ini menjadi langkah penting bagi mereka untuk mempertahankan hak-hak Vadel di dalam proses hukum yang…
