Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter di Bandung telah menghebohkan masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang keselamatan pasien di rumah sakit. Priguna Anugrah Pratama, yang dulunya adalah dokter program PPDS di RSHS Bandung, menghadapi tuntutan penjara yang cukup berat akibat tindakan kejamnya. Pada sidang yang dilakukan secara tertutup, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdapat also tuntutan denda sebesar Rp100 juta yang harus dibayar oleh Priguna. Tuntutan ini tidak hanya menyangkut pidana pokok, tetapi juga mencakup kewajiban untuk membayar restitusi kepada para…
