Empat Pelaku Perusakan Mobil Polisi Saat Demo May Day Bandung Dijatuhi Hukuman Lima Bulan

Pengadilan Negeri Bandung baru saja memutuskan kasus yang melibatkan empat orang terdakwa yang melakukan perusakan pada mobil polisi saat demonstrasi pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada para terdakwa, yang dinyatakan bersalah berdasarkan bukti yang ada. Keempat terdakwa, Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram, menyaksikan proses hukum yang mendebarkan ini. Keputusan hakim memberi sinyal penting tentang tanggung jawab hukum dalam konteks aksi unjuk rasa. Dalam pernyataannya, hakim menyebut bahwa tindakan perusakan yang…