Uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami perkembangan signifikan setelah pemohon memutuskan untuk mencabut permohonannya. Keputusan ini muncul pada tahun 2025, di mana permohonan terkait dua perkara, yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025, telah resmi ditarik dari proses pengujian hukum. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pernyataan resmi mengenai pencabutan tersebut disampaikan oleh majelis hakim. Pemohon dari Perkara Nomor 68, Prabu Sutisna, menjelaskan bahwa mereka telah menilai pasal-pasal yang mereka uji merupakan…
