Larangan Truk Tambang Melintas Pagi dan Siang Hari di Parungpanjang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang truk tambang beroperasi pada pagi dan siang hari di beberapa wilayah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, di daerah yang sedang berkembang tersebut. Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK menjadi dasar dari larangan ini, dan mencakup Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, serta Kecamatan Cigudeg di Kabupaten Bogor. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan tidak akan terjadi gangguan pada aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung. Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa pembatasan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain…