Dalam operasi yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Tengah dan Polres Brebes, seorang pria berinisial RG ditangkap di kediamannya, di Dusun Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, berdasarkan laporan resmi yang diterima oleh pihak berwenang setempat. Pria berusia 23 tahun ini diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan penjualan satwa dilindungi melalui platform media sosial seperti TikTok dan Facebook. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan RG di dunia maya. Dalam penangkapan itu, sejumlah satwa…
