Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan ini menandai langkah penting dalam rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang ditujukan untuk menjadi pusat pemerintahan baru pada tahun 2028. Perpres ini mencakup pemutakhiran rencana pemerintah untuk tahun 2025, yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Selain itu, Perpres ini juga menggambarkan rincian tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Langkah Strategis dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara Salah satu keputusan penting dalam Perpres ini adalah pemindahan ibu kota ke…
