Pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui rapat pleno yang berlangsung pada 20 September 2025. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemungutan suara ulang yang menunjukkan Matius-Aryoko meraih 259.817 suara, atau 50,4 persen dari total suara sah. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma, yang sebelumnya berharap untuk membatalkan hasil pemilu tersebut. Gugatan mereka dianggap tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya pelanggaran…
