Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini membuat keputusan penting dengan menganulir vonis lepas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dalam kasus korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Keputusan ini diambil setelah pihak jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh MA. Amar putusan ini dicantumkan dalam dokumen kasasi dan menyatakan bahwa keputusan yang dibuat oleh pengadilan tingkat pertama tidak dapat dipertahankan. Proses hukum akan dilanjutkan, dan tindakan lebih lanjut akan diambil untuk memastikan keadilan ditegakkan. Putusan kasasi ini diumumkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto…
