Proses mediasi dalam perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina, yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengalami kebuntuan akibat ketidakhadiran pihak salah satu termohon. Hal ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang dihadapi keduanya, sebelumnya Andre juga sudah berkali-kali mengajukan permohonan cerai, namun selalu berakhir dengan ketidakpastian. Kuasa hukum Andre, Galih Raka Siwi, mengungkapkan bahwa pihak termohon tidak hadir di mediasi yang dijadwalkan, sehingga menghasilkan keputusan yang kurang menggembirakan bagi Andre. Dalam hal ini, ketidakhadiran Erin memberikan dampak besar terhadap proses mediasi yang seharusnya dapat menyelesaikan permasalahan di luar…
