BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya terhadap penanganan penyakit hemofilia dan thalassemia, yang kini secara resmi dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa semua peserta JKN memiliki hak atas terapi hemofilia dan thalassemia tanpa biaya tambahan, asalkan mereka mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Rizzky menambahkan bahwa hemofilia dan thalassemia telah diakomodasi dalam layanan JKN sejak awal berdirinya program ini. Melalui JKN, pemerintah tidak hanya fokus pada pelayanan dasar, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada penanganan penyakit yang memerlukan biaya tinggi dan pengobatan jangka…
