Pedoman teknis yang baru saja dirilis dalam bentuk Surat Edaran, bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara penyelenggara telekomunikasi. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penyelenggara dan petugas verifikasi tidak akan lagi mengalami perbedaan dalam hasil perhitungan yang akhirnya dapat memperkuat akurasi pelaporan yang dibutuhkan. Formula perhitungan dasar bagi Badan Hukum Pajak (BHP) Telekomunikasi telah ditetapkan menjadi 0,5% dari total pendapatan kotor yang didapat dari penyelenggaraan telekomunikasi. Ini merupakan langkah signifikan yang ditujukan untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memahami parameter yang sama ketika melakukan penghitungan dalam konteks ini. Pada situasi di…
