Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Tujuan utamanya adalah agar semua orang mendapat akses layanan kesehatan yang memadai, dengan biaya yang relatif terjangkau, bahkan bisa tanpa biaya bagi peserta yang berhak dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Meskipun menawarkan berbagai manfaat, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis ditanggung oleh program ini, sehingga penting bagi…
Tag: Dijamin
Masyarakat Wajib Tahu Hemofilia dan Thalassemia Dijamin oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya terhadap penanganan penyakit hemofilia dan thalassemia, yang kini secara resmi dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa semua peserta JKN memiliki hak atas terapi hemofilia dan thalassemia tanpa biaya tambahan, asalkan mereka mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Rizzky menambahkan bahwa hemofilia dan thalassemia telah diakomodasi dalam layanan JKN sejak awal berdirinya program ini. Melalui JKN, pemerintah tidak hanya fokus pada pelayanan dasar, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada penanganan penyakit yang memerlukan biaya tinggi dan pengobatan jangka…
