Polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, baru-baru ini membebaskan empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang sempat disita. Barang bukti yang sebelumnya dianggap sabu seberat 0,81 gram ternyata adalah garam biasa, menurut hasil uji laboratorium yang dilakukan. Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut awalnya dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam situasi yang menegangkan ini, keluarga para terduga harus menghadapi ketidakpastian selama proses penyelidikan. Menurut Adityatama, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang…
