Daftar 16 Dokumen Capres dan Cawapres yang Dirahasiakan oleh KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah dokumen syarat pendaftaran untuk calon presiden dan wakil presiden yang tidak bisa diakses publik tanpa izin. Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi yang menyebutkan berbagai informasi terkait dokumen tersebut tidak dapat dibuka dalam jangka waktu tertentu, demi menjaga kerahasiaan data pribadi. Ketentuan ini diambil untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. KPU menjelaskan bahwa data pribadi hanya dapat diakses dengan persetujuan dari pemiliknya dan bertujuan untuk melindungi informasi sensitif. Menurut Ketua KPU, keputusan ini bukanlah wujud dari kebijakan seputar isu-isu tertentu yang beredar…