Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gadai Syariah Satu Buron

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Banten baru-baru ini mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan penyaluran pinjaman gadai syariah di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya yang berlangsung pada tahun 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menjelaskan bahwa kedua tersangka ini dikenal dengan inisial TAB dan JI. Penetapan sebagai tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dengan aktiviti korupsi yang diduga terjadi antara Februari hingga Maret tahun 2025.

Jaksa menjelaskan tentang proses penyidikan ini sebagai langkah penting untuk menjaga keadilan. Ia menekankan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas hingga skala hukum dipenuhi.

Detail Kasus Tindak Pidana Korupsi di Tangerang Selatan

Berdasarkan fakta yang diungkap, JI yang berstatus nasabah telah mengajukan 10 kontrak pinjaman dengan menyerahkan beberapa barang sebagai jaminan. Hal ini terjadi dalam kerangka gadai syariah yang seharusnya melalui jalur yang jelas dan transparan.

Penyidik menemukan bahwa TAB, yang menjabat sebagai Kepala Unit, diduga mengembalikan barang jaminan tanpa melalui prosedur pelunasan yang telah diatur. Tindakan ini dianggap melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Kejaksaan menyatakan bahwa kerugian tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, nilai kerugian yang pasti belum dapat disampaikan kepada publik.

Kewajiban Hukum dan Tindakan Penahanan

Kedua tersangka dikenakan pasal dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menjadi langkah hukum yang sangat penting untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum di Indonesia.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap TAB karena terdapat bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindakan kriminal ini. Pihak penegak hukum merasa khawatir bahwa tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, tersangka JI belum hadir saat panggilan penyidik meski sudah dipanggil beberapa kali. Kejaksaan sedang mencari keberadaan JI dan identitasnya akan segera dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Proses Penggeledahan dan Penyelidikan Lanjutan

Untuk pengembangan kasus, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait. Lokasi tersebut termasuk kantor Pegadaian dan rumah kediaman tersangka TAB.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan tindakan korupsi berhasil disita. Semua barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat kepentingan penyidikan.

Kejaksaan memastikan untuk terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, untuk mengungkapkan lebih dalam sisi gelap dari aktivitas yang merugikan keuangan negara ini.

Related posts