Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, memberi tanggapan tegas terhadap desakan beberapa pihak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, desakan tersebut tidak hanya kurang tepat, tetapi juga berpotensi merusak integritas MK sendiri dari dalam.
Ia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan status hakim MK yang diusulkan oleh tiga lembaga negara. Proses yang harus diadili oleh MKMK adalah soal etika hakim yang bersifat post factum, bukan terkait dengan proses pengangkatannya.
Meski banyak pro dan kontra mengenai pengangkatan Adies Kadir, Lallo yakin bahwa pengisian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum yang mendasar untuk membatalkan pengangkatannya sebagai hakim MK.
Menganalisis Desakan Terhadap MKMK dan Legalitasnya
Lallo menilai aspirasi untuk mencopot Adies Kadir adalah permintaan yang tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang valid. Ia berpendapat bahwa aspek legal dari pengangkatan Adies seharusnya menjadi fokus utama dalam diskusi ini, bukan sekadar opini publik.
Lebih lanjut, Lallo mengingatkan bahwa pengisian sembilan hakim MK berasal dari tiga lembaga negara sesuai dengan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi sudah dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan undang-undang.
Dari segi prosedural, DPR melalui Komisi III telah melakukan fit and proper test terhadap Adies Kadir secara terbuka. Dengan begitu, keputusan ini telah melalui tahap evaluasi yang sangat ketat dan memenuhi standar konstitusi.
Pentingnya Pemahaman Konstitusi dalam Pengangkatan Hakim MK
Lallo berpendapat bahwa pertanyaan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir mencerminkan kurangnya pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup konstitusi. Menurutnya, masyarakat harus lebih memahami konteks dan dasar hukum yang melandasi setiap keputusan yang berkaitan dengan lembaga Negara.
Sebagai contoh, setiap keputusan yang diambil dalam pengangkatan hakim MK tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang lebih luas. Hal ini mencakup pemahaman yang lebih dalam tentang sistem peradilan di Indonesia.
Pengangkatan Adies Kadir harus dilihat sebagai produk dari proses legislasi yang sah, dan bukan sebaliknya. Lalu, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa praktik ini tidak hanya berkembang secara legal, tetapi juga etis dalam konteks pengawasan.
Reaksi dari Berbagai Pihak Mengenai Kasus Ini
Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah meminta agar MKMK mencopot Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan si hakim.
21 pakar hukum tata negara dari CALS berpendapat bahwa tindakan Adies Kadir layak untuk ditinjau ulang oleh MKMK. Mereka mendesak agar sanksi yang tegas diterapkan, bahkan hingga tindakan pemecatan dari jabatan hakim konstitusi.
Berdasarkan pernyataan Yance Arizona, perwakilan dari CALS, mereka berharap agar MKMK mempertimbangkan aspek ini dengan serius. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia agar tetap sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
