Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali mensosialisasikan dakwaan terhadap seorang mahasiswa dari Universitas Riau bernama Khariq Anhar, yang juga berperan sebagai admin dalam organisasi Aliansi Mahasiswa Menggugat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terjadi selama demonstrasi pada bulan Agustus.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menerima dokumen dakwaan tersebut, sehingga proses hukum dapat terus berjalan. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan hukum terhadap gerakan mahasiswa tetap berjalan meski banyak tekanan yang dihadapi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kembali perkara a quo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara baru 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst dan akan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ungkap juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, melalui keterangan resmi.
Keputusan Majelis Hakim Terkait Kasus Ini
Pada tanggal 23 Januari 2026, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan perkara ini. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan dari Penuntut Umum berdasarkan nomor register perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 dibatalkan.
Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam proses hukum yang dihadapi oleh Khariq Anhar. Hakim memutuskan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Pada hari yang sama, hakim menyatakan bahwa Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Keputusan ini menunjukkan adanya ruang bagi keadilan di tengah kontroversi yang menyelimuti kasus ini.
Alasan Pembatalan Surat Dakwaan
Hakim memberikan penjelasan menyeluruh mengenai keberatan yang diajukan oleh pihak Khariq Anhar. Menurut hakim, Penuntut Umum tidak mampu menjelaskan secara rinci perbuatan Khariq yang dianggap melanggar hukum. Hal ini diindikasikan dengan penggunaan diksi “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam dakwaan.
Frasa tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan. Hakim menekankan bahwa definisi yang kabur dapat membingungkan dan merugikan proses hukum, terutama bagi terdakwa yang berhak mengetahui secara jelas tuduhan yang dikenakan padanya.
Hakim juga menyoroti bahwa ketidakjelasan mengenai jenis aplikasi yang digunakan dapat mempengaruhi langkah-langkah hukum selanjutnya. Dalam konteks digital, alat atau aplikasi yang dipakai memiliki implikasi teknis yang berbeda-beda, yang harus dijelaskan dengan akurat agar semua pihak memahami situasi secara utuh.
Hak-Hak Hukum Terdakwa di Dalam Proses Ini
Hakim mengingatkan pentingnya jaminan hak-hak hukum bagi terdakwa, yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut pasal ini, setiap orang berhak atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil. Ini menjadi dasar penting dalam menegakkan keadilan di seluruh aspek hukum.
Dalam konteks ini, hakim berpendapat bahwa ketidakjelasan dakwaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan bagi terdakwa. Setiap terdakwa berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang tuduhan yang dikenakan agar dapat membela diri dengan baik.
Selain itu, Hakim juga menekankan bahwa prosedur yang tidak memenuhi syarat dapat merusak integritas proses hukum itu sendiri. Justru, ketidakjelasan dapat menghalangi tercapainya keadilan.
Dimensi Lain dari Kasus Ini di Lingkungan Mahasiswa
Kasus Khariq Anhar tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan refleksi dari dinamika yang lebih besar di kalangan mahasiswa di Indonesia. Saat ini, banyak mahasiswa yang terlibat dalam gerakan sosial dan politik, yang kadangkala berujung pada tindakan hukum.
Penting untuk melihat kasus seperti ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, di sisi lain, ini juga menunjukkan tantangan yang dihadapi mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka tanpa merasa terancam oleh jalannya hukum.
Di tengah situasi ini, solidaritas antara mahasiswa menjadi semakin penting. Banyak organisasi dan individu yang berusaha mendukung Khariq dan rekan-rekannya dalam menghadapi tantangan hukum, menunjukkan rasa kekeluargaan yang kuat di lingkungan akademis.
