Pengemplang Pajak Tekstil Terungkap, Rekening Karyawan Capai Rp12 T

Industri tekstil di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius di tengah perlambatan ekonomi global. Di tengah kondisi ini, laporan terbaru mengungkap dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan sektor ini, menambah rumit situasi yang ada.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menemukan praktik penggelapan pajak dengan modus yang cukup cerdik, yaitu menggunakan rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet yang signifikan. Temuan ini menyoroti bagaimana isu perpajakan tetap menjadi salah satu aspek penting dalam keberlangsungan industri.

Pada tahun 2025, PPATK mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun. Modus tersebut menunjukkan bahwa praktik penghindaran pajak semakin kompleks dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang.

Rincian Temuan PPATK Terhadap Pengemplangan Pajak

Menyusul temuan tersebut, PPATK mengungkapkan bahwa penggunaan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaski hasil penjualan ilegal merupakan strategi yang sangat mengkhwatirkan. Hal ini tentunya memberikan tantangan bagi otoritas pajak dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di sektor-sektor berisiko tinggi.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pihak tertentu mengedarkan keuntungan dari penjualan ilegal ini dalam sebuah skema yang menyembunyikan omzet. Langkah seperti ini tentunya merugikan negara dan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Wilayah yang terpengaruh oleh praktik ini cukup signifikan, dan mengubah pola pikir para pelaku usaha menjadi semakin pragmatis. Mereka lebih memilih menggunakan cara-cara ilegal dibandingkan dengan mengikuti kebijakan perpajakan yang ada.

Pentingnya Kerja Sama Antara PPATK dan Direktorat Jenderal Perpajakan

Demi memerangi pengemplangan pajak, PPATK menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan untuk memperbaiki sistem pelaporan transaksi keuangan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan penerimaan negara dapat dioptimalkan, sekaligus menekan praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Dalam laporan terbaru, kolaborasi tersebut telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025. Ini menunjukkan bahwa kerja sama yang kuat sangat mungkin menghasilkan perubahan positif dalam sistem perpajakan.

Kerja sama ini tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial, tetapi juga mengembangkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan pajak. Hal ini memungkinkan negara untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran pajak dan mengatasi masalah sebelum menjadi lebih besar.

Analisis Transaksi yang Dilakukan oleh PPATK

Di sepanjang tahun 2025, PPATK berhasil menghasilkan 173 Hasil Analisis dan 4 Hasil Pemeriksaan yang mencakup aspek fiskal. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin bahwa sektor perpajakan tetap berada pada jalurnya dan dapat melindungi kepentingan negara.

Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun, menandakan adanya potensi besar dalam penerimaan pajak yang bisa didapatkan jika penghindaran pajak dapat diminimalisasi. Analisis ini menjadi salah satu senjata utama dalam menghadapi pengemplangan pajak yang semakin marak.

Hasil analisis ini juga berfungsi sebagai indikator untuk mengidentifikasi area-area yang berisiko tinggi dan perlu mendapatkan perhatian lebih dalam hal pengawasan. Dengan pendekatan yang lebih sistematis, diharapkan masalah pengemplangan pajak di sektor tekstil dapat diminimalisir.

Related posts