Kumpul Kebo Terancam Penjara 6 Bulan, Pasangan Dapat 1 Tahun Jika Melakukan Ini

Mulai tanggal 2 Januari 2026, sebuah era baru dalam hukum pidana di Indonesia akan dimulai seiring dengan diadopsinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penandatanganan kedua kitab ini oleh Presiden Prabowo Subianto telah menarik perhatian publik, terutama terkait pengaturan mengenai perzinahan dan kohabitasi.

Sikap tegas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan bahwa semua jajaran siap menerapkan ketentuan ini dalam penegakan hukum. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penyesuaian prosedur terkait penegakan hukum telah dilakukan di semua satuan kerja Polri, baik di bidang kejahatan maupun lalu lintas.

Dari pukul 00.01 WIB, semua petugas penegakan hukum di Polri telah mematuhi pedoman pelaksanaan yang baru. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam revisi hukum ini.

Rincian Pasal 411 dan 412 dalam KUHP Barunya

Pengaturan mengenai perzinahan dapat ditemukan dalam Pasal 411, yang mengatur bahwa setiap individu yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun. Sementara untuk kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang merumuskan hukuman penjara maksimal enam bulan bagi mereka yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Namun, penting dicatat bahwa kedua pasal ini bukanlah delik umum, yang berarti penegakan hukum hanya dapat dimulai berdasarkan pengaduan dari pihak tertentu. Misalnya, suami atau istri yang dirugikan, serta orang tua atau anak dari individu yang tidak terikat perkawinan.

Dalam konteks ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa sistem hukum pidana nasional menuju citra yang lebih manusiawi dan adil. Ini merupakan langkah penting untuk meninggalkan sistem hukum kolonial yang sudah usang.

Pentingnya Proses Pengaduan dalam Kasus Pidana Baru

Dalam hal pengaduan, penting untuk memahami bahwa pihak yang mengadukan isu perzinahan atau kohabitasi masih memiliki hak untuk mencabut aduan tersebut selama proses persidangan belum dimulai. Yusril menjelaskan bahwa ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah intervensi yang berlebihan dari negara dalam urusan pribadi masyarakat.

Ini menjadi penting, terutama di masyarakat di mana hubungan rekaan masih dianggap tabu. Oleh karena itu, pengaturan ini bertujuan memberikan ruang bagi individu untuk menegakkan keadilan tanpa merasa tertekan oleh intervensi eksternal yang tidak diperlukan.

Yusril juga menekankan pentingnya perlunya pendekatan yang lebih sensitif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan hubungan di luar pernikahan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghormati privasi masyarakat sambil tetap menjaga tatanan hukum yang jelas.

Perluasan Definisi Perzinahan dalam KUHP Baru

Dalam penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 411, perzinahan kini didefinisikan dengan lebih komprehensif. Diatur bahwa tindakan ini mencakup situasi di mana pria atau wanita yang terikat perkawinan melakukan hubungan seksual dengan orang lain, atau sebaliknya, di mana pria atau wanita yang tidak menikah melakukan hubungan dengan individu yang sudah menikah.

Penting untuk dicatat bahwa Pasal 412 menegaskan kohabitasi sebagai hidup bersama seolah-olah suami istri dalam konteks tanpa pernikahan. Dengan pemahaman ini, peraturan baru tidak hanya mencakup aspek legal, namun juga social.

Perluasan definisi bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam penerapan hukum, sehingga masyarakat lebih memahami batasan dan konsekuensi dari tindakannya. Dengan begitu, diharapkan akan terjadi tindakan preventif yang lebih baik di masyarakat.

Transformasi Pendekatan Hukum Pidana Menuju yang Lebih Humanis

Menteri Yusril menyatakan bahwa KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht 1918 kini dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern. Pendekatan hukum pidana yang terlampau represif menuntut adanya perubahan yang lebih mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diamandemen dalam UUD 1945.

KUHP baru berupaya merubah pendekatan dari yang sebelumnya retributif menjadi restoratif. Tujuannya adalah selain menghukum pelaku, juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri dalam proses pemidanaan.

Transformasi ini diwujudkan melalui perluasan alternatif pidana, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi yang memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki kesalahan. Penegakan hukum tidak hanya dilihat dari sudut pandang hukuman, tetapi juga dari sudut pandang pemulihan.

Related posts