38 Negara Diminta Bayar Uang Jaminan Saat Mengajukan Visa Amerika Serikat Tanpa Indonesia

Masyarakat global, terutama wisatawan dan pelaku bisnis, akan menghadapi perubahan signifikan ketika memasuki Amerika Serikat (AS) mulai akhir Januari 2026. Kebijakan baru ini membawa biaya masuk yang jauh lebih mahal, dengan adanya persyaratan “uang jaminan” bagi para calon pemohon visa.

Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa pemegang paspor dari 38 negara akan diminta membayar jaminan yang berkisar hingga 15 ribu dolar AS, atau sekitar Rp 252 juta. Ini merupakan langkah kontroversial yang bertujuan untuk menekan pelanggaran visa yang terjadi dari negara-negara tertentu.

Pengumuman ini mengundang berbagai reaksi, mengingat tingginya nominal uang yang harus dibayarkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh para pelancong dari negara-negara yang dinilai berisiko tinggi terhadap pelanggaran masa berlaku visa.

Di balik angka yang mencolok ini, terdapat latar belakang sosial ekonomi dari negara-negara tersebut. Dalam kondisi di mana pendapatan rata-rata bulanan mencatat angka rendah, uang jaminan ini menjadi beban finansial yang berat bagi banyak orang.

Pemahaman Mendalam tentang Kebijakan Visa Terbaru di AS

Pemerintahan AS, di bawah kepemimpinan sebelumnya, telah menciptakan sejumlah kebijakan kontroversial terkait ekspatriasi dan imigrasi. Kebijakan terbaru ini adalah kelanjutan dari upaya untuk mengatur dan mengawasi pergerakan warga negara asing.

Kebijakan visa ini mencakup penambahan 25 negara dalam daftar yang harus membayar uang jaminan. Keputusan ini tidak terlepas dari pertimbangan berbagai faktor, termasuk laporan data pelanggaran visa yang mencemaskan dalam beberapa tahun terakhir.

Uang jaminan ini dimaksudkan untuk memberikan “efek jera” bagi individu yang mungkin tergoda untuk tetap tinggal lebih lama dari waktu yang diizinkan. Meskipun ada upaya untuk menjadikan sistem visa lebih ketat, banyak yang mempertanyakan keefektifannya dalam mencegah pelanggaran.

Dampak Ekonomi Bagi Negara-negara Terdampak

Kebijakan ini membawa dampak yang cukup besar bagi 38 negara yang terkena imbas. Sebagian dari negara tersebut adalah negara dengan pendapatan bulanan rendah, merugikan mobilitas penduduknya untuk mengeksplorasi kesempatan di luar negeri.

Data menunjukkan bahwa dari 38 negara itu, 29 negara mencatat pendapatan bulanan rata-rata hanya 675 dolar AS atau sekitar Rp 11 juta per orang. Angka ini menunjukkan bahwa beban uang jaminan bisa menjadi hambatan besar bagi para pelaku bisnis dan wisatawan.

Negara-negara yang baru ditambahkan, sebagian besar terletak di Afrika, juga mencakup beberapa negara di Asia dan Amerika Selatan. Dengan kebijakan baru ini, mereka harus berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan visa, mengingat biaya masuk yang sangat tinggi.

Proses dan Persyaratan Pengajuan Visa yang Baru

Proses pengajuan visa dengan persyaratan jaminan ini akan dimulai pada 21 Januari 2026. Calon pemohon harus siap menjelaskan alasan di balik aplikasi visa mereka serta memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Petugas konsuler akan menentukan jumlah uang jaminan yang harus dibayarkan, yang berkisar antara 5.000 hingga 15.000 dolar AS. Ini berarti bahwa tidak semua negara akan dikenakan biaya yang sama, tetapi tetap saja, nominal tersebut cukup memberatkan bagi banyak individu.

Pembayaran uang jaminan ini tidak menjamin bahwa visa akan disetujui. Hal ini menambah ketidakpastian bagi mereka yang berencana untuk melakukan perjalanan ke AS, karena mereka harus bersiap menghadapi kemungkinan penolakan meskipun sudah membayar biaya yang tinggi.

Related posts