KUHP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Bisa Dipenjara

Ketua Komisi III DPR baru-baru ini menanggapi kritik dengan pernyataan tegas mengenai KUHP dan KUHAP yang baru, yang dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2025. Ia menilai bahwa anggapan adanya ancaman bagi kritik justru tidak berdasar, dan malah menegaskan bahwa peraturan baru ini akan melindungi kebebasan berpendapat.

Politikus tersebut percaya bahwa perundang-undangan yang ada sekarang ini menghapuskan warisan negatif dari aturan kolonial. Melalui penjelasannya, ia berusaha memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki orientasi yang lebih manusiawi dan adil.

Dari sudut pandang Habiburokhman, hanya individu yang melakukan tindakan jahat yang akan dihadapkan dengan sanksi hukum. Hal ini dikarenakan UU baru memberikan perlindungan terhadap warga negara yang melakukan kritik secara konstruktif.

Pentingnya Memahami Perubahan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Perubahan dalam KUHP dan KUHAP bukan hanya soal teknis, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai keadilan. Menurut Habiburokhman, undang-undang baru ini mengedepankan keadilan sebagai prinsip utama, di mana hakim diharuskan untuk mempertimbangkan konteks setiap kasus. Ini adalah langkah maju dalam dunia hukum yang selama ini dianggap kaku dan tidak responsif.

Di dalam KUHP baru, terdapat pasal yang secara eksplisit menyatakan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Hal ini membuktikan bahwa kritik yang disampaikan dengan niat baik tidak akan dipidana, yang tentunya menjadi kabar baik bagi banyak pihak, terutama masyarakat sipil.

Pentingnya peraturan baru ini juga terlihat dalam cara hakim diberikan ruang untuk memberikan penilaian berdasarkan konteks dan niat dari terdakwa. Dengan demikian, diharapkan sistem hukum akan lebih berpihak pada keadilan daripada sekadar menjalankan prosedur yang kaku.

Kompetensi Hakim sebagai Kunci dalam Penjatuhan Vonis

Salah satu elemen yang ditekankan dalam KUHP baru adalah kompetensi hakim dalam menilai setiap perkara. Habib menjelaskan bahwa dalam Pasal 53 ayat (2), hakim diharuskan mengedepankan pertimbangan keadilan di atas kepastian hukum. Ini jadi landasan penting agar keputusan yang diambil bukan hanya berdasarkan teks hukum, tetapi juga konteks sosial dan moral yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam penacapan vonis, hakim juga harus mempertimbangkan sikap batin terdakwa. Jika niat terdakwa hanya untuk menyampaikan kritik konstruktif, maka tidak ada alasan untuk menjatuhkan hukuman. Ini adalah pendekatan yang lebih humanis dan menangkap nuansa di dalam hukum.

Hakim bisa menggunakan kebijakan pemaafan dalam kasus-kasus ringan, sehingga individu yang terjerat hukum akibat kritik yang mereka sampaikan bisa mendapatkan kesempatan untuk dibebaskan. Hal ini menjadi harapan bagi banyak orang yang ingin berkontribusi dalam perbaikan sistem tanpa takut akan sanksi hukum.

Kritik Terhadap Undang-Undang yang Menghampari Kebebasan Berpendapat

Meskipun banyak yang berkeyakinan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa angin segar, tetap ada skeptisisme di kalangan masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa undang-undang baru ini masih memiliki potensi penyalahgunaan, terutama oleh pihak-pihak yang berkuasa. Kekhawatiran ini perlu ditanggapi dengan serius agar tidak mereduksi kebebasan berpendapat.

Dalam hal ini, transparansi dalam proses hukum adalah kunci. Masyarakat harus diajak untuk memahami setiap aspek dari undang-undang ini agar mereka tidak merasa terancam. Pihak legislatif perlu berkomunikasi secara aktif dengan masyarakat untuk menjelaskan tujuan dan impementasi dari perubahan hukum yang ada.

Meskipun terdapat beberapa potensi masalah, optimisme terhadap kebijakan baru ini cukup besar. Diharapkan undang-undang yang lebih progresif ini bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua, di mana kritik dapat disampaikan tanpa rasa takut akan represi.

Related posts