Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru telah menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Masyarakat menilai bahwa sejumlah pasal dalam undang-undang ini berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dan hak-hak individu.
Beberapa pasal dalam KUHP baru dinilai regresif dan membatasi ruang lingkup yang seharusnya menjadi hak asasi manusia. Konsekuensi dari pengesahan ini akan sangat menentukan perkembangan hukum di Indonesia ke depan.
Kebangkitan diskusi publik mengenai KUHP baru ini pun menghadirkan berbagai sudut pandang. Aktivis, akademisi, dan masyarakat umum terlibat dalam debat untuk membahas efektivitas dan dampak dari undang-undang yang memengaruhi perjalanan demokrasi di Indonesia.
Protes Terhadap Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Salah satu pasal yang banyak dibahas adalah Pasal 218 mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dianggap membatasi kritik yang sah terhadap pejabat publik.
Dengan ancaman pidana yang cukup berat, banyak kalangan khawatir pasal tersebut akan digunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Kekhawatiran ini semakin menguat, mengingat tradisi penyerapan kritik di negara ini yang sudah lemah dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan lembaga negara pun menimbulkan kontroversi. Ancaman pidana penjara yang sifatnya cukup lama dinilai dapat menakut-nakuti masyarakat yang ingin menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemerintah atau institusi negara.
Dampak Pasal mengenai Perzinaan dan Kohabitasi
UU ini juga menghadirkan konsekuensi sosial yang signifikan dengan munculnya Pasal 411 dan 412 yang mengatur tentang perzinaan dan kohabitasi. Pasal ini dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kehidupan pribadi warga negara.
Banyak pihak berpendapat bahwa ketentuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak privasi individu. Dengan sanksi penjara yang diatur dalam pasal tersebut, ruang gerak untuk berhubungan secara personal menjadi terbatas.
Critically, pasal ini justru dapat menciptakan stigma sosial yang lebih besar, di mana masyarakat terdorong untuk mengadili satu sama lain, alih-alih mendukung kebebasan individu.
Pengetatan Aturan Demonstrasi dan Unjuk Rasa
Pasal 256 yang mengatur tentang penyelenggaraan pawai dan unjuk rasa juga tak luput dari perhatian. Ketentuan yang mengharuskan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak berwenang diberikan kritik, karena dapat membatasi hak konstitusi untuk berdemonstrasi.
Pengaturan ini terkesan lebih mengekang daripada melindungi, dengan jumlah denda atau pidana penjara yang mungkin dihadapi individu. Hal ini menciptakan iklim ketakutan yang dapat melumpuhkan partisipasi publik dalam demonstrasi damai.
Seiring dengan perkembangan situasi politik dan sosial dalam negeri, banyak aktivis yang menilai bahwa hak untuk menyuarakan pendapat menjadi terancam, padahal demokrasi seharusnya melindungi suara-suara yang berbeda.
Pasal-Pasal yang Berpotensi Membatasi Kebebasan Beragama
Ketentuan Pasal 300 hingga 302 yang berkaitan dengan tindak pidana terkait agama juga dianggap bermasalah. Sebagian kalangan menganggap bahwa pasal ini dapat merugikan kelompok minoritas dan mereka yang memiliki keyakinan berbeda.
Proyek hukum ini dinilai multitafsir dan dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk menekan kebebasan beragama. Dalam konteks ini, keadilan hukum bisa terdistorsi, ketika salah satu kelompok mendominasi interpretasi terhadap pasal-pasal tersebut.
Pasal 188 yang mengatur tentang paham komunisme juga mengundang protes karena diklaim bisa menjadi alat untuk mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi. Penilaian subjektif terhadap “paham lain yang bertentangan” dapat menjadi dasar untuk membungkam suara-suara yang berbeda.
