Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, baru-baru ini membahas mengenai keputusan untuk tidak mengizinkan sejumlah individu menghadiri audiensi yang diadakan di STIK-PTIK, Jakarta Selatan. Keputusan ini muncul karena ketiga individu tersebut memiliki status sebagai tersangka dalam kasus yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataannya, Jimly menjelaskan bahwa ketidakikutsertaan Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam audiensi merupakan langkah yang berlandaskan kepatuhan terhadap proses hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam setiap tindakan yang diambil oleh komisi tersebut.
Menurut Jimly, ketiga individu ini tidak terdaftar dalam surat permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, untuk menjadi peserta audiensi. Hal ini menambah alasan mengapa mereka tidak dapat dilibatkan dalam forum yang penting tersebut.
Alasan Penolakan Tersangka dalam Audiensi Reformasi Polri
Alasan utama di balik penolakan terhadap kehadiran Roy Suryo dan lainnya adalah status hukum mereka sebagai tersangka. Jimly menegaskan bahwa meskipun mereka belum terbukti bersalah, keberadaan mereka dalam audiensi dapat dianggap sebagai pelanggaran etika.
Dalam audiensi yang berlangsung, Jimly menjelaskan bahwa pihaknya baru menyadari adanya perbedaan nama peserta audiensi sehari sebelum acara berlangsung. Hal ini memicu rapat internal untuk membahas langkah lebih lanjut yang perlu diambil.
Keputusan untuk tidak mengizinkan individu berstatus tersangka dalam audiensi itu pun diambil dengan pertimbangan matang. Jimly menilai kehadiran mereka dapat merusak integritas acara dan melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Proses Hukum dan Etika dalam Reformasi Polri
Setelah melakukan pembicaraan dengan Refly Harun, Jimly menyatakan bahwa tim reformasi sepakat untuk menghormati proses hukum yang ada. Dia menekankan pentingnya menghargai apa yang telah ditetapkan oleh hukum meskipun belum ada putusan final mengenai status tersangka.
Pihaknya memberikan dua opsi kepada Roy Suryo dan lainnya, yaitu tetap berada dalam audiensi dengan larangan diajak berkomentar atau keluar dari sesi tersebut. Pilihan ini menunjukkan fleksibilitas namun tetap berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan.
Jimly juga mengapresiasi sikap Refly yang tegas dalam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, sikap tegas dari seorang aktivis adalah hal yang positif dan perlu dicontoh oleh pihak lain.
Konteks dan Sejarah Pembentukan Komisi Reformasi Polri
Sebagai informasi, Komisi Reformasi Polri yang dipimpin Jimly dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November. Pembentukan komisi ini bertujuan untuk mempercepat proses reformasi di lingkungan Polri dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.
Dalam susunan komisi, terdapat banyak nama besar, termasuk tiga mantan Kapolri, yang menunjukkan seriusnya pemerintah dalam memperbaiki institusi kepolisian. Jimly tegaskan bahwa audensi ini merupakan langkah awal menuju reformasi yang lebih menyeluruh.
Dengan melibatkan tokoh-tokoh yang paham hukum dan reformasi, diharapkan kualitas dan integritas Polri dapat meningkat. Hal ini sangat penting bagi kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
