Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan memutuskan untuk mengalihkan status penahanan tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus. Keputusan ini menandai perubahan penting dalam proses hukum yang dijalani oleh ketiga terdakwa, yang kini tidak lagi ditahan di rumah tahanan, tetapi tetap berstatus tahanan kota.
Ketiga individu yang dimaksud adalah Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif dari Lokataru, Syahdan Husein, seorang admin akun media sosial, dan Muzaffar Salim, staf dari Lokataru Foundation. Meskipun mereka tidak lagi berada di rumah tahanan, mereka tetap dikenakan kewajiban tertentu yang harus dipatuhi.
Setelah pengalihan status tersebut, ketiga terdakwa diwajibkan untuk melapor secara berkala dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota tanpa izin. Keputusan ini diambil untuk menjaga proses hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi masing-masing terdakwa.
Keputusan Pengadilan Mengenai Pengalihan Penahanan Terdakwa
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, pengalihan penahanan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Keputusan ini membuat ketiga terdakwa tidak lagi ditahan di Rutan, tetapi tetap memiliki status hukum sebagai tahanan yang harus mengikuti seluruh agenda sidang.
Sunoto menekankan bahwa perubahan status ini bukanlah bentuk pembebasan, melainkan hanya pengalihan lokasi penahanan. Keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi masing-masing terdakwa, yang memiliki alasan yang berbeda-beda untuk mendapatkan status tahanan kota.
Hal ini diharapkan dapat memberikan meringankan beban mereka sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum tetap dapat berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan hak-hak tahanan.
Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan
Sebelumnya, majelis hakim juga telah mengabulkan pengalihan penahanan bagi satu terdakwa lain, yakni seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Pertimbangan hakim saat itu berkaitan dengan kondisi kesehatan dan trauma yang dialaminya, yang menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.
Dalam kasus Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar, hakim memberikan pertimbangan yang berbeda. Misalnya, Delpedro Marhaen dianggap memiliki kepentingan pendidikan karena sedang menjalani program magister dan perlu menyelesaikan tesisnya tepat waktu.
Sementara itu, Muzaffar Salim mendapatkan pengalihan penahanan karena tanggung jawabnya dalam merawat orang tua yang sudah lanjut usia dan memerlukan pendampingan secara rutin. Setiap pertimbangan ini mencerminkan cara hakim menimbang sejumlah aspek lain dalam keputusan yang diambil.
Isi Dakwaan Terhadap Para Terdakwa
Keempat terdakwa, termasuk Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar, didakwa melakukan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus. Jaksa menegaskan bahwa tindakan penghasutan ini bukan hanya sekadar pernyataan di media sosial, tetapi berfungsi untuk mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat.
Aksi mereka dapat dibilang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu. Buktinya, jaksa menyebut bahwa mereka telah membuat grup media sosial untuk komunikasi intensif dengan individu yang memiliki pandangan serupa tentang demonstrasi tersebut.
Selama investigasi, pihak kepolisian menemukan sekitar 80 konten yang dianggap menghasut dan memicu kebencian terhadap pemerintah, yang diunggah dalam rentang waktu tertentu. Ini menjadi dasar bagi jaksa dalam merumuskan dakwaan yang cukup berat.
Strategi Penggunaan Media Sosial dalam Kasus Ini
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa juga mencatat bahwa terdapat penggunaan tagar tertentu seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr yang secara konsisten digunakan dalam setiap unggahan. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang sistematis untuk membangun kampanye yang dapat mempengaruhi algoritma media sosial dan dengan demikian menggerakkan lebih banyak orang.
Penggunaan media sosial sebagai alat penghasutan ini menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya yang luas dalam membentuk opini publik. Selain itu, konten yang diunggah oleh para terdakwa dianggap berkontribusi terhadap kericuhan yang terjadi di akhir bulan Agustus.
Jaksa percaya bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk mendakwa para terdakwa sesuai dengan pasal yang berlaku dalam hukum, baik itu tentang informasi dan transaksi elektronik maupun mengenai tindakan yang merugikan ketertiban umum.
