Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR baru-baru ini menerima audiensi dari sejumlah warga terkait masalah sengketa lahan seluas 39 hektare untuk proyek pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu dan dipimpin oleh Ketua BAM, Ahmad Heryawan, yang didampingi oleh sejumlah pimpinan lainnya.
Setelah audiensi, BAM mendorong pentingnya penyelesaian sengketa lahan melalui mediasi yang transparan dan adil. Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa status lahan proyek tersebut sangat kompleks.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa warga dan PTPN tidak memiliki hak kepemilikan lahan yang jelas. Dalam pandangan Aher, situasi ini memunculkan ketidakpastian bagi masyarakat yang sudah lama mengelola lahan itu.
Masyarakat Menghadapi Ketidakpastian Hak Milik Lahan
Menurut pengakuan dari para warga, perusahaan PTPN tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan Perum Kertas Gowa juga belum mendapat status HGU yang sah. Ironisnya, para penggarap lahan tersebut juga tidak mempunyai hak milik, sehingga sepenuhnya tidak ada kepastian mengenai status kepemilikan lahan ini.
Sangatlah penting untuk mempertimbangkan legalitas lahan ini, apalagi bagi masyarakat yang telah mengolah lahan selama hampir dua dekade. Aher menekankan bahwa, secara teknis, lahan tersebut dapat disebut sebagai tanah negara, tetap hanya dengan catatan bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam menghidupkan tanah ini.
Penting untuk memberikan penghargaan yang layak kepada warga yang telah berusaha menjadikan lahan itu produktif. Mereka tidak hanya berinvestasi dalam bentuk uang, tetapi juga waktu dan tenaga, sehingga layak untuk mendapatkan imbalan yang sesuai.
Rasa Keberatan Masyarakat Terkait Proyek Pembangunan
“Masyarakat sebenarnya tidak keberatan jika kawasan tersebut dijadikan proyek Bendungan Jenelata, tetapi mereka juga ingin diakui dan dihargai atas haknya,” jelas Aher. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan akan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas dalam menyelesaikan sengketa ini.
Dari audiensi tersebut terungkap bahwa lahan yang disengketakan digarap oleh 22 kepala keluarga, tersebar di 27 bidang tanah. Mereka tidak hanya menggarap tanah itu, tetapi juga mengelolanya dengan baik selama hampir 20 tahun.
Penting untuk menjaga hubungan antara pihak pemerintah dan masyarakat penggarap agar tidak terjadi gesekan yang lebih lanjut. Harapan para warga adalah agar proses mediasi yang diusulkan akan membawa hasil yang adil dan sesuai dengan harapan semua pihak.
Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Aher menegaskan bahwa BAM DPR akan mendorong agar masalah ini dibawa ke Komisi VI DPR RI untuk dapat ditindaklanjuti dengan cara yang non-litigasi. Konsep mediasi ini diharapkan memberikan jalan keluar yang baik bagi semua pihak, khususnya masyarakat penggarap yang selama bertahun-tahun mengandalkan lahan itu untuk kehidupan mereka.
Dengan pendekatan mediasi, Aher percaya bahwa semua pihak bisa menemukan solusi yang saling menguntungkan. Ini adalah langkah penting agar ketegangan yang ada dapat mereda dan masyarakat merasa didengar.
Dalam hal ini, transisi dari konflik menjadi kolaborasi sangat dibutuhkan agar rakyat tidak merasa terpinggirkan. Jika semua berjalan lancar, ini juga bisa menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lahan lainnya di Indonesia.
