Kasus hukum yang melibatkan PT Indobuildco dengan pihak pemerintah mengenai lahan Hotel Sultan menjadi sorotan publik. Sebagai kuasa hukum dari PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa ada perbedaan perlakuan di mata hukum dalam proses eksekusi putusan yang bernuansa adil antara kliennya dan para pihak dari pemerintah, Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno.
Hamdan mengklaim bahwa sebelum putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, sudah ada Putusan Provisi yang lepas dari tuntutan hukum sejak Januari 2024, tetapi tidak dilaksanakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi pengadilan dalam menerapkan hukum.
Ia menyoroti permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi putusan dan menyatakan bahwa meskipun ada perintah hukum untuk menghentikan semua aktivitas di kawasan tersebut, pihak pemerintah tampak mengabaikannya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pihaknya secara signifikan.
Persoalan Hukum di Balik Eksekusi Putusan Hotel Sultan
Dalam konteks hukum, setiap eksekusi putusan seharusnya dilakukan berdasarkan kaidah dan peraturan yang berlaku. Hamdan mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama dibandingkan dengan pihak pemerintah. Ketika Kemensetneg dan PPKGBK melakukan permohonan eksekusi atas putusan, proses tersebut berlangsung dengan cepat, berlawanan dengan apa yang dialami oleh kliennya.
Menariknya, keputusan yang dianggap menguntungkan PT Indobuildco tampaknya terabaikan. Pasalnya, meskipun putusan provisi memiliki kekuatan hukum, pelaksanaannya justru dibatalkan oleh pengadilan dengan alasan absennya izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini semakin memperjelas bahwa ada ketidakseimbangan dalam penerapan hukum yang seharusnya melindungi semua pihak, tanpa memandang status atau kedudukan. Semua pihak seyogianya mendapatkan hak yang sama di pengadilan.
Pentingnya Keadilan dalam Proses Hukum yang Berlanjut
Hamdan menegaskan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum adalah hal yang sangat penting untuk mencapai keadilan. Jika putusan yang memiliki ekskusi diabaikan untuk kepentingan pihak tertentu, ini jelas mencoreng prinsip dasar keadilan. Seharusnya, hukum berlaku sama untuk semua pihak tanpa kecuali.
Dia berpendapat bahwa jika eksekusi dibiarkan terjadi tanpa mengindahkan aspek-aspek hukum yang ada, maka ini dapat menciptakan preseden buruk di kemudian hari. Prinsip persamaan di muka hukum harus dijunjung tinggi sebagai landasan sistem hukum.
Dalam konteks ini, Hamdan mengingatkan perlunya pengawasan dan kontrol yang lebih ketat terhadap setiap proses hukum, agar tidak terjadi ketidakadilan yang merugikan satu pihak.
Reaksi Terhadap Penanganan Kasus Hotel Sultan
Sikap PT Indobuildco dalam menghadapi situasi ini bukanlah suatu tindakan mengabaikan hukum, melainkan sebagai respons terhadap praktik yang dinilai tidak adil. Menurut Hamdan, setiap langkah yang diambil oleh kliennya adalah dalam rangka mempertahankan hak mereka atas lahan yang kini tengah sengketa.
Lebih lanjut, Hamdan menggarisbawahi bahwa karyawan dan pihak terkait lainnya juga berhak untuk mempertahankan posisi mereka dalam menghadapi proses ini. Ini menambahkan dimensi sosial yang penting dalam konteks corporate governance di perusahaan-perusahaan besar.
Dia mengingatkan bahwa proses hukum tidak selalu bersifat kaku dan formulistik. Nebisenya empati dan pengertian terhadap situasi yang dihadapi karyawan menjadi aspek yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat.
