Rencana serikat buruh untuk menggugat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai langkah tersebut sebagai bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Pramono mengungkapkan bahwa pengajuan gugatan merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Ia menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta sudah melalui proses yang jelas berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menurut Pramono, penetapan UMP DKI Jakarta dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang melibatkan semua pihak, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini telah menyepakati dan menandatangani keputusan tersebut.
Proses Penetapan UMP Berdasarkan Peraturan yang Ada
Pramono menjelaskan bahwa dalam menentukan UMP, pemerintah berpegang pada peraturan yang mengatur hal tersebut. Hal ini memastikan bahwa proses yang dilakukan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Mengacu pada PP 49, UMP ditetapkan setelah dilakukan diskusi dan negosiasi antara para pemangku kepentingan. Keputusan tersebut dianggap sudah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk serikat buruh, bertanggung jawab untuk mengikuti keputusan yang telah disepakati. Dalam konteks ini, Pramono berharap agar semua pihak dapat menghormati hasil keputusan tersebut.
Langkah Serikat Buruh Dalam Menggugat UMP
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebutkan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah upaya komunikasi dengan pihak pemerintah tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, Said juga menegaskan bahwa mereka sudah menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Hal ini membuat mereka merasa perlu untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah selanjutnya.
Gugatan yang diajukan didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan UMP dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta, sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ini menjadi salah satu fokus utama dalam negosiasi mereka dengan pemerintah.
Permintaan Khusus dan Tindak Lanjut dari Pihak Buruh
Dalam konteks gugatan yang akan dilayangkan, Said Iqbal juga menyampaikan permintaan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp6 juta. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan pengupahan yang lebih adil.
Ia menegaskan bahwa pihak buruh mengharapkan adanya keputusan dari pihak pemerintah dalam waktu yang dekat, setidaknya dalam satu minggu. Ini menjadi salah satu bentuk tuntutan yang sangat diharapkan oleh serikat pekerja.
Dengan langkah menggugat, buruh menunjukkan tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Hal ini menggambarkan dinamika yang ada antara pekerja dan pemerintah dalam menentukan kebijakan upah di DKI Jakarta.
