3 Fakta Kasus Adly Fairuz yang Diduga Menggunakan Nama Jenderal

Aktor yang terkenal di Indonesia, Adly Fairuz, kini santer diperbincangkan oleh publik. Tidak hanya karena kasus perceraian yang dialaminya, tetapi juga terseret dalam dugaan penipuan terkait dengan proses seleksi Akademi Kepolisian yang melibatkan sejumlah uang besar.

Kisah ini berawal dari pengumuman dugaan penipuan yang diungkapkan oleh Farly Lumopa, kuasa hukum dari penggugat. Dalam keterangan yang disampaikan, Farly mengungkapkan modus yang dipakai Adly untuk menipu kliennya, Abdul Hadi, dengan janji untuk memasukkan anaknya ke dalam Akademi Kepolisian atas nama seorang jenderal.

Fakta-fakta Terkait Kasus Adly Fairuz dan Dugaan Penipuan

Kasus ini muncul ke permukaan ketika tuduhan penipuan terhadap Adly Fairuz semakin gencar diperbincangkan. Dikatakan bahwa Adly menggunakan nama seorang jenderal untuk meyakinkan Abdul Hadi agar mau menyerahkan uangnya.

Dalam penjelasannya, Farly menyatakan betapa kliennya sangat terpikat oleh tawaran tersebut sehingga bersedia menyerahkan uang sebesar Rp3,65 miliar. Dalam situasi tersebut, nama jenderal yang disebutkan menjadi kartu truf bagi Adly untuk meraih kepercayaan korban.

Pada awalnya, Abdul Hadi sama sekali tidak mencurigai tawaran Adly dan percaya bahwa uang yang ia berikan akan digunakan untuk memfasilitasi anaknya dalam proses penerimaan di Akademi Kepolisian. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, integritas tawaran ini mulai dipertanyakan.

Modus Operandi dan Penggunaan Nama Jenderal

Menurut Farly, pendekatan yang dilakukan oleh Adly cukup sistematis. Sejak awal, Adly mengklaim bahwa uang yang disetorkan harus diserahkan kepada seorang jenderal bernama Ahmad, yang sayangnya setelah lebih jauh diselidiki, nama tersebut ternyata tidak dikenal oleh Farly sebagai bagian dari keluarga besar Polri.

Ketika pertemuan itu berlangsung, Farly merasa terkejut mengetahui bahwa jenderal yang dimaksud sebenarnya adalah Adly sendiri. Dengan kata lain, jenderal yang disebut dalam tawaran tersebut menggunakan nama depannya, Ahmad Adly Fairuz, untuk membangun citra yang lebih meyakinkan.

Lepas dari itulah, kekecewaan mulai terasa, dan Abdul Hadi merasa tertipu ketika menyadari bahwa orang yang dia percayai untuk membantu anaknya adalah seorang publik figur, bukan jenderal seperti yang dijanjikan.

Upaya Damai yang Tak Berujung dengan Iktikad Buruk

Setiap upaya mendamaikan situasi ini melalui mediasi sepertinya belum berhasil. Farly menyatakan bahwa pernah ada perjanjian damai yang dituangkan dalam akta notaris antara kedua belah pihak pada 2025. Namun, iktikad baik dari Adly tidak ditunjukkan, dan pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Dalam perjanjian tersebut, Adly seharusnya mengembalikan uang secara bertahap dengan skema cicilan senilai Rp500 juta per bulan. Nyatanya, hanya satu kali pembayaran yang dilakukan, dan setelah itu pihak Adly seperti menghilang.

Pengacara Farly menegaskan bahwa Adly terus menerus memberikan harapan palsu (PHP) dan sering kali menggunakan nama agama sebagai tameng ketika ditagih, tetapi tampaknya tidak ada niatan untuk memenuhi kewajibannya.

Status Hukum dan Dugaan Penipuan Terhadap Adly Fairuz

Akibat dari proses hukum yang berlangsung, Adly Fairuz kini dihadapkan pada gugatan perdata yang jumlahnya hampir mencapai Rp5 miliar. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hingga saat ini, Adly membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Pihak Adly yang diwakili oleh kuasa hukum bernama Andy RH Gultom, menganggap bahwa semua tuduhan yang mengklaim bahwa Adly telah melakukan penipuan adalah tidak berdasar. Menurut mereka, Adly tidak pernah memiliki niat untuk menipu atau menjanjikan sesuatu yang tidak dapat dipenuhinya.

Andy menjelaskan bahwa Adly hanya berperan sebagai mediator dalam komunikasi dan tidak pernah menjalankan uang yang diambil dari klien. Ini menunjukkan bahwa posisi hukum Adly saat ini mengalami dinamika yang rumit.

Related posts