Adly Fairuz, seorang aktor yang dikenal di dunia hiburan, kini sedang menjadi pusat perhatian publik. Ia terjerat dalam kasus dugaan penipuan terkait proses penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol), yang melibatkan tuntutan perdata senilai hampir Rp5 miliar.
Kasus ini menarik perhatian setelah pengacara penggugat, Farly Lumopa, membeberkan metode yang digunakan Adly untuk meyakinkan kliennya, Abdul Hadi, agar menyerahkan sejumlah uang besar. Adly diduga memanfaatkan nama ‘Jenderal’ untuk meningkatkan kredibilitas dalam menjalin kepercayaan klien.
Farly menceritakan bagaimana kliennya mengeluarkan uang Rp3,65 miliar dengan harapan anaknya dapat lolos seleksi Akpol pada 2023 dan 2024. Pemberian uang tersebut menjadi awal dari permasalahan yang kian rumit dan berujung pada tuntutan hukum.
Pembongkaran Kasus Penipuan Masuk Akpol yang Menghebohkan
Kronologi penipuan ini dimulai ketika Farly menemui Abdul Hadi yang menceritakan proses penyerahan uang. Menurut pengakuan kliennya, Adly mengatakan bahwa uang tersebut akan disampaikan kepada ‘Jenderal Ahmad’. Farly yang mengenal banyak pejabat di kepolisian mendapati nama tersebut asing.
Penasaran, Farly berusaha menemui sosok yang disebut Jenderal Ahmad dan menemukan bahwa nama itu merujuk kepada Adly Fairuz, seorang aktor terkenal. Kejadian ini menambah spekulasi tentang bagaimana Adly menggunakan popularitasnya untuk menipu orang lain.
Farly menjelaskan bahwa penggunaan sebutan ‘Jenderal’ tampaknya direncanakan untuk memberi kesan bahwa Adly memiliki koneksi dalam institusi kepolisian. Disinyalir bahwa pengakuan Adly mengenai hubungan kekerabatan dengan pejabat tinggi di Indonesia juga berperan dalam membangun kepercayaan dari korban.
Dampak Finansial dan Emosional Bagi Korban Penipuan
Korban, Abdul Hadi, merasa bahwa ia telah terjebak dalam janji-janji manis yang diucapkan Adly. Dengan membayarkan uang yang sangat besar untuk masa depan anaknya, ia berharap mendapatkan sesuatu yang lebih dari sekadar kedok. Namun, janji yang diberikan tidak pernah terwujud.
Setelah mengikuti seleksi dua kali dan gagal masuk Akpol, Abdul Hadi mulai merasakan penyesalan. Dalam upaya untuk menghubungi Adly, ia hanya mendapatkan janji yang tidak ditepati. Hal ini menambah rasa frustrasi dan kekecewaannya terhadap situasi yang dialaminya.
Akibat tidak adanya tanda-tanda itikad baik dari Adly, Abdul Hadi merasa harus mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan perdata. Dia berharap akan ada keadilan dan uangnya bisa dikembalikan. Dalam hal ini, dia tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga rasa percaya terhadap orang yang seharusnya dapat menunjukkan integritas.
Penyelesaian Hukum dan Tindakan Lebih Lanjut
Pada tahun 2025, sempat terjadi upaya damai antara kedua pihak melalui akta notaris. Dalam kesepakatan tersebut, Adly berjanji untuk membayar kembali uang dalam skema cicilan Rp500 juta setiap bulan. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa hanya satu pembayaran yang dilakukan, dan setelah itu komunikasi terputus.
Dalam pandangan Farly, upaya damai tersebut hanyalah sebuah ilusi karena Adly kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif. Rasa sakit hati dan frustrasi dari Abdul Hadi semakin mendalam ketika terpaksa harus mencari bantuan hukum untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
Sekarang, kasus ini tidak hanya berbicara tentang dugaan penipuan. Ia mengangkat isu yang lebih besar tentang integritas dan kepercayaan dalam hubungan antara publik dan mereka yang terkenal. Adly Fairuz, yang tadinya hanya dikenal sebagai seorang aktor, kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan yang sangat merugikan orang lain.
