Prabowo Resmi Tandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku mulai hari ini. Regulasi ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang ini menjadi tonggak penting untuk meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memulai era baru penegakan hukum yang lebih manusiawi. Menko Yusril menjelaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang lebih modern dalam sistem hukum.

Penerapan pasal-pasal baru juga mencakup mekanisme penjatuhan pidana mati dan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini memberikan jaminan bahwa sistem hukum Indonesia semakin relevan dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Berbagai Perubahan Fundamental Dalam UU Penyesuaian Pidana

Salah satu perubahan signifikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Pasal 100 KUHP baru menetapkan bahwa hakim diharuskan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.

Dalam hal ini, jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama masa percobaan, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Ini memungkinkan peninjauan kembali yang lebih manusiawi terhadap hukuman mati di Indonesia.

Regulasi ini juga mengatur tentang penghitungan pidana penjara yang menggantikan denda. Dengan lampiran baru, hakim kini memiliki pedoman yang jelas untuk menghitung durasi penjara berdasarkan kategori denda yang telah ditentukan.

Standar Baru Dalam Penghitungan Pidana Penjara

Untuk denda kategori ringan, satu hari kurungan setara Rp1 juta, sementara denda berat dapat menjangkau Rp25 juta per hari kurungan. Aturan ini menciptakan batasan mengenai lamanya pidana penjara pengganti denda, dengan maksimum dua tahun.

Di samping itu, undang-undang ini menetapkan bahwa bagi korporasi yang melanggar hukum, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan denda tambahan yang mencapai 10 persen dari keuntungan tahunan. Ini dilakukan agar perusahaan dapat lebih bertanggung jawab terhadap tindakan mereka.

Ketentuan baru ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini merupakan langkah maju dalam mempertahankan integritas hukum dan keadilan di masyarakat.

Pentingnya Penghapusan Pidana Minimum Khusus

UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus yang ada di berbagai undang-undang sektoral. Penghapusan ini memberikan keleluasaan bagi hakim dalam menetapkan keputusan, terutama untuk kasus-kasus kecil, demi mencapai rasa keadilan yang lebih baik.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa penghapusan pidana minimum tidak berlaku untuk tindak pidana luar biasa seperti korupsi atau terorisme. Ini penting untuk memastikan bahwa kejahatan serius tetap mendapatkan hukuman yang sebanding.

Dengan demikian, undang-undang baru ini membawa harapan untuk menyederhanakan dan memperjelas sistem hukum pidana di Indonesia. Di sisi lain, aspek-aspek penting dalam penegakan hukum tetap terjaga dengan baik.

Penyesuaian Terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Melihat perkembangan teknologi, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga berupaya menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang ITE. Beberapa pasal terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kini dirujuk langsung ke definisi dalam KUHP baru.

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kriminalisasi di ruang digital yang dituding berlebih dan meningkatkan keadilan bagi para pengguna media sosial. Dengan adanya definisi yang jelas, diharapkan akan ada pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat mengenai batasan-batasan yang ada.

Pasal-pasal baru ini berfungsi untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam penanganan isu-isu di bidang digital. Dengan demikian, penegakan hukum bisa lebih konsisten dan tidak menimbulkan persepsi mengekang kebebasan berpendapat.

Related posts