Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Pelajari KUHP dan KUHAP Baru Agar Tidak Keliru

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang akan diimplementasikan pada Januari 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan perlu mempelajari dan memahami undang-undang ini untuk menghindari kesalahan yang bisa berdampak pada masyarakat.

Burhanuddin mengingatkan bahwa sedang ada upaya kolosal untuk memperbarui sistem hukum yang ada, dan partisipasi aktif dari semua jaksa diharapkan agar penerapan aturan baru ini bisa berjalan lancar. Untuk mendukung proses tersebut, tim-tim sosialisasi telah dibentuk untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para jaksa.

“Kekeliruan dalam penerapan bisa berakibat fatal, maka penting untuk berkolaborasi dalam belajar mengenai undang-undang baru ini,” tambahnya. Menurutnya, pembaruan hukum bukan hanya sekadar perubahan akademis, tetapi juga berhubungan langsung dengan prinsip keadilan di masyarakat.

Pentingnya Persiapan Menjelang Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jelang penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mulai mempersiapkan diri dalam menangani perkara di pengadilan. Hal ini menjadi penting agar mereka siap menegakkan keadilan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Keberanian dan kemampuan untuk menerapkan hukum yang baru diperlukan agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.

“Seorang jaksa harus siap untuk melaksanakan tugasnya dalam kerangka hukum yang baru. Ini adalah tantangan yang perlu dihadapi dengan percaya diri,” ujarnya dengan tegas. Penyusunan rencana kerja dan pelatihan bagi jaksa menjadi salah satu langkah krusial dalam menyongsong pelaksanaan hukum baru ini.

Penciptaan iklim kerja yang baik di antara lembaga hukum juga diharapkan dapat mendukung keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Harapannya, semua pihak berada dalam satu visi dan misi demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kerjasama Antara Kepolisian dan Kejaksaan untuk Menegakkan Keadilan

Nota kesepahaman antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadi langkah awal untuk menyatukan persepsi dalam penerapan hukum yang baru. Dengan kolaborasi ini, kedua lembaga diharapkan dapat bekerja sinergis dalam menjalankan tugas mereka. Nota kesepahaman ini merupakan sinyal positif untuk penegakan hukum yang lebih adil dan responsif.

“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat mewujudkan pemahaman yang sama dan mengurangi kesalahpahaman di lapangan,” kata Sigit. Menurutnya, penting bagi kedua lembaga ini untuk bergerak bersama dalam rangka mencapai tujuan yang lebih besar demi keadilan masyarakat.

Kesepakatan ini tidak hanya berisi tentang penerapan hukum, tetapi juga menyentuh aspek pelatihan bersama untuk para pejabat penegak hukum. Kolaborasi yang erat diharapkan akan memperkuat kapasitas masing-masing lembaga di dalam melaksanakan tugas mereka.

Transformasi Hukum dan Paradigma Keadilan di Indonesia

Burhanuddin menekankan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru adalah tonggak sejarah dalam perkembangan hukum di Indonesia. Dengan semangat untuk meninggalkan model hukum kolonial, perubahan ini mengusung paradigma baru yang lebih humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ini menunjukkan adanya langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami bukan hanya mengubah isi pasal, tetapi juga mengubah semangat dalam menjalankan hukum,” jelasnya. Burhanuddin percaya bahwa pendekatan baru ini akan lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat yang terus berubah.

Perubahan mendasar tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan. Masyarakat harus merasakan dampak positif dari perubahan ini, dan ketidakadilan dalam penegakan hukum bisa diminimalisir melalui penerapan aturan yang baru.

Related posts