Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan rencana besar untuk menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang menggunakan teknologi pengenalan wajah pada awal tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah identitas pelanggan dan meminimalisir aksi kejahatan digital yang kian marak, seperti penipuan melalui nomor telepon, yang sering kali merugikan banyak orang.
Dengan semakin bertumbuhnya jumlah pengguna ponsel di Indonesia, perlindungan terhadap identitas digital menjadi semakin krusial. Kebijakan ini, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, diharapkan dapat memperkecil kemungkinan penipuan yang selama ini mengintai pengguna. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas data dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan layanan digital.
Pendaftaran pada tahap awal akan bersifat sukarela bagi pelanggan baru dan akan dilakukan menggunakan metode hybrid hingga akhir Juni 2026. Setelah periode tersebut, mulai 1 Juli tahun yang sama, seluruh pelanggan baru diharuskan mendaftar menggunakan metode biometrik, yang dianggap lebih aman.
Kebijakan Registrasi Biometrik: Latar Belakang dan Tujuan
Kebijakan registrasi berbasis biometrik ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya angka penipuan digital yang terus menyebar. Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, mengungkapkan angka penipuan yang teridentifikasi sudah mencapai kerugian lebih dari Rp7 triliun.
Berbagai modus kejahatan seperti scam call, spoofing, dan smishing kerap kali terjadi, dan semua berhubungan dengan penyalahgunaan identitas nomor telepon. Setiap bulan, lebih dari 30 juta panggilan penipuan terdata, yang tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.
Dengan lebih dari 383.626 rekening yang diindikasikan terkait penipuan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif. Jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi bahkan telah melampaui angka 332 juta nomor, menunjukkan betapa pentingnya langkah ini untuk memperkuat keamanan digital.
Dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menegaskan kesiapan operator seluler dalam mendukung kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik. Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk melindungi kepentingan pelanggan.
Seiring dengan meningkatnya digitalisasi dalam layanan seperti mobile banking dan transaksi online, diperlukan sistem identifikasi yang lebih kuat. Penerapan teknologi biometrik dalam registrasi diharapkan dapat mencegah identitas ganda serta mempersempit ruang kejahatan yang mungkin terjadi.
Peralihan dari sistem yang bergantung pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke biometrik merupakan bagian dari kebijakan know your customer (KYC) yang sudah berjalan sejak tahun 2005. Kebijakan ini memberikan jaminan yang lebih baik bagi masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi digital.
Proses Transisi Menuju Registrasi Biometrik
Selama masa transisi, pelanggan baru tetap memiliki pilihan untuk mendaftar dengan menggunakan NIK atau metode verifikasi biometrik. Namun, penting untuk dicatat bahwa mulai 1 Juli 2026, semua pelanggan baru harus mendaftar menggunakan biometrik.
Kebijakan ini tidak akan diterapkan pada pelanggan lama, yang menjadi hal menarik mengingat transisi ini memberikan waktu bagi pengguna yang sudah ada untuk beradaptasi dengan sistem baru. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai kebijakan ini sangat penting.
Dengan memberikan alternatif selama masa transisi, diharapkan pengguna akan lebih siap untuk beralih ke sistem yang lebih aman. Pemerintah dan operator seluler perlu bekerja sama dalam memberi edukasi dan informasi yang cukup kepada masyarakat tentang perubahan ini.
Menjaga Keamanan Digital Melalui Inovasi Teknologi
Inovasi dalam teknologi menjadi salah satu kunci untuk menjaga keamanan pada era digital saat ini. Kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mengurangi risiko kejahatan digital dan memperkuat identitas pelanggan.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, masyarakat dituntut untuk lebih waspada terhadap ancaman yang mungkin terjadi. Dengan adanya teknologi pengenalan wajah, proses verifikasi diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan aman.
Strategi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk asosiasi telekomunikasi dan masyarakat, diharapkan keamanan digital di Indonesia dapat terjaga dengan baik.
