Empat Orang di Bone Dibebaskan Setelah Barang Bukti Sabu Ternyata Garam

Polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, baru-baru ini membebaskan empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang sempat disita. Barang bukti yang sebelumnya dianggap sabu seberat 0,81 gram ternyata adalah garam biasa, menurut hasil uji laboratorium yang dilakukan.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut awalnya dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam situasi yang menegangkan ini, keluarga para terduga harus menghadapi ketidakpastian selama proses penyelidikan.

Menurut Adityatama, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang yang dianggap sabu tersebut adalah negatif. Hal ini mengindikasikan adanya kesalahan dalam identifikasi awal yang dapat berdampak serius bagi individu yang terlibat dalam kasus ini.

Awal Mula Penangkapan yang Dinamis di Bone

Cerita ini dimulai pada Sabtu, 11 Oktober, saat seorang perempuan bernama AT alias TT ditangkap dengan satu sachet barang yang dicurigai narkotika. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih luas.

Kemudian, saat dilakukan interogasi, AT mengaku bahwa dia telah membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta dari seorang pria bernama AS alias AR. Pengakuannya ini membawa penyidik pada pengembangan kasus yang lebih dalam.

Melalui pengembangan lebih lanjut, AS alias AR ditangkap dan mengungkapkan bahwa dia memesan barang haram tersebut dengan bantuan FD alias DT. Informasi ini menunjukkan jaringan yang lebih luas di balik transaksi ilegal ini.

Proses Penyelidikan yang Mengungkap Jaringan Narkotika

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AS menggunakan akun WhatsApp bernama ‘GOODSTUFF’ untuk melakukan transaksi. Metode ini menunjukkan bahwa pelaku berusaha bersembunyi di balik teknologi untuk menghindari penegakan hukum.

Dengan informasi yang didapatkan, petugas melanjutkan penyelidikan dan menangkap FD bersama dengan AE alias AC yang berusia 17 tahun. Penangkapan ini menunjukkan betapa rumitnya jaringan narkotika yang ada di daerah tersebut.

Penyidik menemukan bahwa saat mengambil barang yang telah ditempel, DT menggandeng AC, yang menunjukkan bahwa remaja juga terlibat dalam permainan berbahaya ini. Hal ini menyoroti masalah lebih luas mengenai keterlibatan anak muda dalam penyalahgunaan narkoba.

Keputusan Hukum Berdasarkan Bukti yang Diperoleh

Saat kasus tersebut dikaji, hasil laboratorium menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya. Adityatama menegaskan bahwa keempat orang yang ditangkap tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian memutuskan untuk membebaskan mereka karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya validasi bukti dalam penegakan hukum.

Adityatama menekankan bahwa meski kasus ini tidak menghasilkan penangkapan yang berarti, tetap ada pelajaran berharga mengenai pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran terhadap bahaya narkoba dan dampak sosialnya.

Related posts