Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, 43 Motor Disita Polisi

Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan lintas provinsi, mulai dari Jakarta hingga Jambi. Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor di wilayah tersebut, yang terjadi pada Agustus 2025.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi lokasi di mana sepeda motor curian ditemukan di wilayah Cililitan, Jakarta Timur.

“Berdasarkan keterangan dari korban dan informasi dari masyarakat, kendaraan yang dicuri berhasil kami lacak,” ungkap Wakapolres AKBP James H Hutajulu saat memberikan keterangan pers baru-baru ini.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Pencurian

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lima sepeda motor yang kesemuanya terindikasi sebagai barang curian. Salah satu dari sepeda motor itu diketahui hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Di lokasi penemuan tersebut, lima orang tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial RS, R, Z, S, dan L. Mereka mempunyai peran yang berbeda dalam jaringan pencurian ini.

Tersangka RS dikenal sebagai penadah hasil curian, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi untuk dikirim ke Jambi. Serta L berfungsi sebagai petugas ekspedisi yang turut membantu proses pengiriman tersebut.

Rincian Penyelidikan dan Pengembangan Kasus

Polisi menemukan bahwa sindikat ini telah beroperasi secara rutin dan menjual kendaraan curian di wilayah Sumatera. Untuk mengungkap lebih lanjut, tim penyelidik juga melakukan langkah pengembangan kasus ke Provinsi Jambi.

Melalui pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan total 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan menjadi 43 unit. Tindakan ini merupakan salah satu kemenangan signifikan dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, menjelaskan bahwa dua petugas ekspedisi terlibat dalam skema tersebut. Mereka turut membantu dalam memalsukan dokumen penting seperti STNK dan pelat nomor agar pengiriman motor curian bisa berlangsung lancar.

Keterlibatan Ekspedisi dalam Jaringan Pencurian

Menurut pengakuan polisi, para pegawai ekspedisi memiliki tugas untuk mengirimkan motor ke daerah yang lebih jauh. Namun, untuk melakukan ini dengan lancar, mereka menggunakan dokumen palsu agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.

“Tanpa adanya STNK yang sah, mereka tidak bisa melakukan pengiriman dan agar itu tidak menjadi kendala, mereka menggunakan daftar palsu yang sangat mirip dengan aslinya,” ujarnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku utama berinisial N dan J yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dapat tertangkap dan dihadapkan pada hukum yang berlaku.

Para tersangka yang telah ditangkap kini dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang dilakukan.

Dalam penyelidikan ini, pihak berwajib menunjukkan bahwa pencurian kendaraan bermotor bukan hanya masalah individu, melainkan juga merupakan jaringan yang cukup besar dan profesional. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan kendaraan dan lapor polisi jika terjadi kecurigaan.

Upaya pemberantasan kejahatan seperti ini sangatlah penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mencegah tindakan kriminal serupa di masa yang akan datang.

Related posts