Empat Pelaku Perusakan Mobil Polisi Saat Demo May Day Bandung Dijatuhi Hukuman Lima Bulan

Pengadilan Negeri Bandung baru saja memutuskan kasus yang melibatkan empat orang terdakwa yang melakukan perusakan pada mobil polisi saat demonstrasi pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada para terdakwa, yang dinyatakan bersalah berdasarkan bukti yang ada.

Keempat terdakwa, Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram, menyaksikan proses hukum yang mendebarkan ini. Keputusan hakim memberi sinyal penting tentang tanggung jawab hukum dalam konteks aksi unjuk rasa.

Dalam pernyataannya, hakim menyebut bahwa tindakan perusakan yang dilakukan melanggar Pasal 170 ayat (1) mengenai perusakan, dan mengakibatkan kerugian pada aparat penegak hukum. Keputusan ini juga berfungsi sebagai pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dalam menyampaikan pendapat.

Pentingnya Penegakan Hukum dalam Kasus Unjuk Rasa

Kasus ini menunjukkan bagaimana penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Unjuk rasa adalah hak konstitusional, tetapi tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan. Masyarakat perlu memahami bahwa ada batasan dalam demonstrasi yang harus dihormati.

Perusakan yang terjadi tidak hanya merugikan pihak kepolisian, tetapi juga merusak citra gerakan buruh yang seharusnya bersifat damai dan konstruktif. Hal ini menunjukkan pentingnya pembinaan dan edukasi bagi para pemuda yang terlibat dalam aksi sosial.

Hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak mencerminkan semangat Hari Buruh yang seharusnya diisi dengan aspirasi dan tuntutan yang bermanfaat. Sangat penting untuk menyampaikan kritik secara damai dan bertanggung jawab.

Respon Keluarga dan Harapan Masa Depan Terdakwa

Setelah vonis dijatuhkan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Tangis orang tua para terdakwa pun pecah, mencerminkan rasa syukur sekaligus keprihatinan atas masa depan anak-anak mereka. Para orang tua merasa vonis ini memberi harapan baru setelah proses hukum yang panjang.

Bagus Adryan Muharram mengungkapkan rasa senangnya setelah menerima putusan yang lebih ringan daripada tuntutan awal yang diajukan JPU. Dia berharap bisa segera melanjutkan studi dan tidak terjebak dalam masalah hukum lebih lanjut.

Keluarga para terdakwa sebelumnya sangat berharap agar hukuman yang dijatuhkan tidak memberatkan, mengingat mereka yang masih muda dan memiliki masa depan yang cerah. Ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam berpikir dan bertindak.

Pertimbangan Hakim dalam Menghukum Terdakwa Muda

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek saat memutuskan hukuman. Di antaranya, para terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka, dan dengan tegas berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Akte penyesalan ini menjadi penting dalam meringankan hukuman.

Selain itu, hakim juga mencatat bahwa para terdakwa adalah pelajar atau mahasiswa yang tengah mengejar pendidikan.

Sikap hakim yang mempertimbangkan masa depan mereka menunjukkan pengertian akan kesalahan muda yang perlu dibimbing, bukan hanya dihukum.

Faktor pendidikan menjadi penting dalam kasus ini, di mana banyak di antara mereka yang baru memasuki dunia perkuliahan. Diharapkan, mereka dapat kembali ke bangku kuliah dan fokus pada studi mereka yang sudah terlintas sebagai impian.

Related posts