Polda Jatim Amankan Buku Aktivis Paul Saat Penangkapan di Jogja

Polda Jawa Timur baru-baru ini menangkap seorang aktivis bernama M Fakhrurrozi, alias Paul, di Sleman, Yogyakarta. Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 27 September, dan Paul diduga terlibat dalam penghasutan untuk aksi demonstrasi di Kediri yang berujung kericuhan.

Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kediaman Paul menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting. Barang-barang yang diamankan mencakup perangkat elektronik dan dokumen keuangan, yang diyakini dapat membantu penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa barang bukti utama yang disita terdiri dari ponsel, laptop, tablet, lima kartu ATM, dan sebuah buku tabungan yang terdaftar atas nama tersangka. Penemuan ini menjadi titik awal untuk mengungkap keterlibatan Paul dalam tindakan yang dituduhkan kepadanya.

Proses Penangkapan dan Penggeledahan oleh Pihak Kepolisian

Jules menjelaskan bahwa polisi menemukan berbagai benda saat melakukan penggeledahan rumah Paul. Penemuan barang, termasuk buku-buku, menjadi perhatian meski menurut pemeriksaan awal, buku-buku tersebut tidak ada hubungan langsung dengan perkara yang mendalam.

“Buku-buku yang kami temukan kemungkinan besar akan dikembalikan,” ujar Jules. Proses pengembalian ini bertujuan untuk menghormati hak milik individu meskipun konteks perkaranya tengah berlangsung.

Polda Jatim menegaskan pentingnya penangkapan ini untuk memastikan bahwa semua barang bukti tidak hilang atau rusak. Penangkapan dilakukan setelah ditetapkannya Paul sebagai tersangka dengan dasar kuat yang mengarah pada tindakan penghasutan.

Tuduhan yang Dikenakan dan Dasar Hukum Penangkapan

Paul kini terancam hukuman atas tuduhan yang berkaitan dengan ketentuan hukum Indonesia. Ia disangkakan pasal 160, juncto pasal 187 dan 170, sebagai tambahan dari pasal 55 KUHP yang mengatur tindak pidana penghasutan dan penyertaan dalam keributan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penegakan hukum ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut kebebasan berpendapat dan berekspresi. Meski begitu, kepolisian mengklaim mereka bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban publik.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penangkapan harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, termasuk adanya potensi untuk menghilangkan barang bukti jika tidak segera ditangkap. Oleh karena itu, langkah ini diambil setelah pertimbangan mendalam dari pihak penyidik.

Tanggapan dari Pemohon Jasa Hukum dan LBH Surabaya

Dari sudut pandang hukum, direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengecam penangkapan ini. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya melanggar prosedur hukum yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habibus menjelaskan bahwa dalam setiap penangkapan harus ada dua alat bukti yang cukup, serta adanya surat perintah penangkapan. Prosedur yang diabaikan ini, katanya, menjadi masalah besar dalam proses hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan.

Lebih jauh lagi, Habibus menyalahkan kebijakan aparat dalam menetapkan Paul sebagai tersangka. Dia menganggap bahwa langkah tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi di negara hukum.

Reaksi Publik dan Impikasi Sosial dari Penangkapan

Sikap LBH Surabaya yang mempertanyakan proses hukum mengenai penangkapan Paul mencerminkan keresahan di kalangan masyarakat tentang kebebasan berpendapat. Ini menyangkut pentingnya memastikan bahwa setiap individu terlindungi hak-haknya saat berhadapan dengan hukum.

Penangkapan, terutama terhadap tokoh aktif dalam gerakan sosial, dapat memicu gelombang reaksi dari masyarakat sipil. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran akan isu-isu hak asasi manusia yang perlu dijunjung di tengah praktik pemerintahan.

Masyarakat tentunya berharap bahwa proses hukum akan berlangsung secara transparan dan adil. Setiap langkah yang diambil oleh kepolisian dan pihak berwenang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Related posts